repost by Republikaonline

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021. Akibat kasus dugaan korupsi di Kementan, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus pemerasan SYL. Polda Metro lantas menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ade Safri.

Menurut Ade, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) hingga melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan adanya bukti-bukti yang cukup. Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.

“Kegiatan penyidikan yang telah dilakukan yang pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” terang Ade Safri.

Sumber; Republikaonline

Penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini. Salah satu bukti yang diamankan berupa penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar. “Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Ade Safri.

Menurut Ade Safri, barang bukti yang disita penyidik dijadikan dasar Firli Bahuri dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan. Hanya saja, Ade Safri belum dapat menyampaikan apakah dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar itu merupakan uang hasil dari pemerasan atau gratifikasi yang diterima Firli Bahuri.

Polisi berpangkat tiga melati di pundak itu hanya mengatakan bahwa dokumen penukaran valas tersebut menjadi bukti yang sangat penting. “Selanjutnya penyidik juga telah melakuka  pemeriksaan digital forensik terhadap barang elektronik yang telah dilamukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ade Safri.

Dia menambahkan, penyidik juga berencana memanggil kembali Firli untuk diperiksa sebagai tersangka. “Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri.

Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan kepada awak media kapan pemanggilan dan pemeriksaan Firli sebagai tersangka digelar. Dia hanya memastikan bahwa langkah selanjutnya setelah gelar perkara penetapan tersangka adalah melakukan pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

“Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka,” tutuf Ade Safri.

Firli memastikan bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Namun dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan. “Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar.

Kita akan melakukan perlawanan, itu saja

IAN ISKANDAR, Kuasa Hukum Firli Bahuri.

Kendati demikian, kata Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pascapenetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa (22/11/2023) malam.

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dulu lah,” ujar Ian Iskandar.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *